PENINGKATAN PEMAHAMAN HAK ATAS INFORMASI OBJEK JAMINAN KEBENDAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI CU SAWIRAN MALANG
DOI:
https://doi.org/10.37832/asawika.v6i1.48Keywords:
Kata kunci : hak atas informasi, objek jaminan kebendaan, Keywords: right to information, object of material securityAbstract
Abstract
The credit union (CU) movement is very developed currently, including CU Sawiran, a credit union
that exists to serve all members of society openly without exception. Problems that often occur are
that CU Sawiran as a creditor do not get clear information/data regarding the object of material
guarantee, among others, the certainty of the completion time of conversion processing if the letter C
/ clerk D is submitted so that it is difficult to execute. So far, the solution used is through mediation
among the parties. This community service program aims to provide information to CU Sawiran
ranks, administrators, supervisors and staff regarding the right to information dealing with the
object of material security, the development of material security regulations, the role of the
Financial Services Authority as the supervisor of financial services institutions (LJK) with regard to
material security, and the method of drafting a good agreement. Assistances are conducted by
analyzing credit agreements and formulating agreements that are more informative and do not have
multiple interpretations. It was agreed that similar activities would be carried out periodically not
only for the management but also for the other parties in order to improve education in the field of
law.
Abstrak
Gerakan Credit Union saat ini sangat berkembang, gerakan ini merupakan suatu model yang
sangat sesuai bagi kondisi masyarakat. CU Sawiran, hadir untuk melayani semua anggota
masyarakat secara terbuka, tanpa kecuali. Semua orang bisa menjadi anggota tanpa memandang
tingkat ekonomi, pendidikan, agama, suku dan budaya. Saat ini CU Sawiran ada di 13 tempat
pelayanan di beberapa kota di Jawa Timur. Permasalahan yang sering terjadi CU Sawiran selaku
kreditur tidak memperoleh informasi/data mengenai objek jaminan kebendaan secara jelas antara lain
mengenai kepastian waktu selesainya pengurusan konversi jika yang diserahkan letter C/petok D
sehingga kesulitan melakukan eksekusi karena masa pengurusan belum selesai. Saat akan eksekusi
benda diperalihkan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan kreditur. Penyelesaian yang digunakan
selama ini untuk menangani masalah di atas yakni melakukan mediasi mencari solusi yang terbaik
bagi kepentingan para pihak.
Dari hal di atas, program pengabdian masyarakat ini bertujuan memberikan informasi kepada
Jajaran CU Sawiran, pengurus, pengawas dan staf (1) mengenai hak atas informasi mengenai objek
jaminan kebendaan; (2) perkembangan aturan jaminan kebendaan; (3) peran lembaga Otoritas Jasa
Keuangan sebagai pengawas lembaga jasa keuangan (LJK) berkaitan dengan jaminan kebendaan; (4)
memberikan cara penyusunan perjanjian yang baik kepada Jajaran CU Sawiran, pengurus, pengawas
dan staf sesuai syarat sahnya perjanjian khusunya hutang piutang, tanpa adanya klausula perbuatan
melawan hukum (PMH). Hasil kegiatan sangat bermanfaat, peserta antusias mengikuti dan aktif
dalam sesi tanya jawab seiring sejalan dengan dinamika hukum serta hak atas informasi mengenai
objek jaminan kebendaan. Pendampingan dengan melakukan analisis perjanjian kredit di CU Jurnal Asawika Volume Volume 06 No.01 37
Sawiran serta memformulasi perjanjian yang lebih informatif serta tidak multi tafsir. Kegiatan serupa
disepakati akan dilakukan secara periodik tidak hanya diikuti pengurus saja namun juga pihak lain
guna meningkatkan edukasi di bidang hukum.
Downloads
Published
Versions
- 2021-09-01 (2)
- 2021-08-04 (1)