PENINGKATAN LINGKUNGAN HIJAU SKALA RUMAH TANGGA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (Percontohan di RT 8, RW 4, Perumahan Karanglo Indah, Desa Balearjosari)

Authors

  • Anna Catharina Sri Purna Suswati
  • Hermanto Silalahi

DOI:

https://doi.org/10.37832/asawika.v6i1.47

Keywords:

Kata kunci: ruangterbuka hijau, lingkungan hijau, Key words: Open Space, Green Environment

Abstract

abstrak
Undang-undang Republik Indonesia No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, menetapkan harus
tersedia Ruang Terbuka Hijau sebesar 30% dari luas Daerah Aliran Sungai (DAS). Dan dalam Permen ATR
Nomor 16 tahun 2018 ditetapkan harus tersedia RTH privat sebesar 10%. Hal itu bertujuan untuk
meningkatkan kualitas lingkungan hidup di wilayah perkotaan, diantaranya penyediaan resapan, penyegaran
udara, dan tentunya aspek estetika. Namun tidak banyak masyarakat Indonesia yang mengetahui adanya
peraturan tersebut. Bahkan banyak pengembang yang tidak memperhatikan aspek tersebut. Sehingga para
pembeli rumah tidak tahu adanya persyaratan dalam mendirikan atau mengembangkan bangunan yang harus
menyediakan RTH.
Di Perumahan Karanglo Indah (dalam kasus ini sebagai percontohan adalah wilayah RT 8) masih
dirasakan kurangnya Ruang Terbuka Hijau di sebagian besar rumah, seperti lingkungan hijau. Hal ini karena
halaman rumah sudah penuh tertutup bangunan. Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk
memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang arti pentingnya RTH. Pengabdian kepada Masyarakat ini
dilaksanakan saat pandemi Covid-19, yang harus mengikuti protokol kesehatan dan physical distancing, maka
pemberian pemahaman hanya diberikan kepada Ketua RT, ketua PKK dan dasa wisma. Hasil dari pelaksanaan
kegiatan berupa percontohan lingkungan hijau berupa penanaman tanaman sayur, baik secara hidroponik
vertikal maupun apung dan tanaman dalam polybag. Upaya ini selain untuk menambah lingkungan hijau juga
mendukung kegiatan Kemandirian Pangan di era pandemi Covid-19

Abstract
Law No.26 of 2007 on Spatial Planning determines that 30% of Watershed must be available for open spaces. The
Regulation of The Minister of Agragrian and Spatial Planning Number 16 of 2018 determines that 10% of open
spaces must be available for private open spaces. It aims to improve the quality of environment in urban areas
including the availability of infiltration, air freshening, and aesthetic aspects. However, not many Indonesians know
this regulation. Even many developers do not pay attention to this aspect and house buyers do not know the open
space requirements for building or developing buildings. Most houses at Karanglo Indah Housing ( as a pilot
project, RT 8, RW 4) are still lack of open spaces as the green environment. This is because the yard is full of
buildings. This Community Service aims to provide information to that community so that they understand the
importance of open space. Since the Community Service was carried out during the Covid-19 pandemic which must
comply with health protocols and physical distancing, the information is only given to the head of Neighborhood
Association, head of Family Welfare Group and head of a Group of ten families. The result of this activity is a pilot
green environment as planting vegetable plants, both vertical and floating hydroponics and plants in polybags.
Besides enlarging the green environment, this activity also supports food independence activities in the era of
Covid-19 pandemic.

Published

2021-08-04 — Updated on 2021-09-01

Versions

How to Cite

Sri Purna Suswati, A. C., & Silalahi, H. (2021). PENINGKATAN LINGKUNGAN HIJAU SKALA RUMAH TANGGA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (Percontohan di RT 8, RW 4, Perumahan Karanglo Indah, Desa Balearjosari). ASAWIKA: Media Sosialisasi Abdimas Widya Karya, 6(1). https://doi.org/10.37832/asawika.v6i1.47 (Original work published August 4, 2021)

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.