PEMBERDAYAAN PT SUZUKI FINANCE INDONESIA AREA JAWA TIMUR BAGIAN SELATAN CABANG MALANG SELAKU KREDITOR PREFEREN DALAM PELAKSANAAN HUKUM JAMINAN FIDUSIA
DOI:
https://doi.org/10.37832/asawika.v2i2.10Keywords:
Jaminan Fidusia, Kreditor Preferen PemberdayaanAbstract
Keberadaan Kota Malang sebagai kota besar memengaruhi peningkatan layanan jasa keuangan, salah satu bentuk
yang banyak diminati adalah lembaga pembiayaan konsumen. Kebutuhan konsumen atas sejumlah dana untuk
membeli barang konsumtif, dapat diselesaikan oleh lembaga pembiayaan atau finance. Terikatnya konsumen sebagai
debitor lembaga pembiayaan seringkali disalahgunakan, banyak debitor tidak melaksanakan perjanjian dengan
itikad baik. Pada tahun 2016, diperoleh data terjadi peningkatan jumlah pengaduan mengenai permasalahan tidak
dipenuhinya hak dan kewajiban antara para pihak pada lembaga pembiayaan, yang dapat menimbulkan kerugian.
PT. Suzuki Finance Indonesia area Jawa Timur Bagian Selatan Cabang Malang adalah salah satu unit usaha
pembiayaan di Kota Malang yang terletak di Jalan A.Yani Utara dengan + 7000 debitor. Kegiatan usaha pembiayaan
(finance) ini mempraktikkan jaminan fidusia. Dalam perkembangannya banyak laporan tentang pelanggaran
perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia yang dilakukan oleh debitornya. Hal ini menjadi keprihatinan
sehingga menjadi penting melakukan pemberdayaan kepada pelaku usaha pembiayaan yang merupakan pihak
kreditor preferen yakni PT Suzuki Finace Indonesia area Jawa Timur bagian Selatan Cabang Malang. Wujud
kegiatan pemberdayaan berupa pelatihan hukum jaminan fidusia dalam teori dan praktik, serta melakukan simulasi
upaya penyelesaian jika dalam praktik timbul permasalahan. Tujuan kegiatan ini agar selaku pihak kreditor
memahami secara tepat perkembangan hukum jaminan fidusia sehingga dapat meminimalisir kerugian bagi para
pihak.
Kata Kunci: Jaminan Fidusia, Kreditor Preferen Pemberdayaan,