EDUKASI HUKUM: SOSIALISASI TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM UU NO 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.37832/asawika.v10i03.364Abstract
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia, khususnya terkait ketentuan mengenai tindak pidana terhadap martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal-pasal tersebut bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap simbol negara, sekaligus menegaskan batasan agar kebebasan berpendapat tetap terjamin. Artikel ini membahas pelaksanaan sosialisasi hukum di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, sebagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai substansi pasal-pasal tersebut. Metode pelaksanaan pengabdian dilakukan melalui ceramah interaktif, diskusi, tanya jawab, serta pembagian bahan bacaan sederhana. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai perbedaan antara kritik yang sah dengan tindakan yang dapat dipidana, serta tumbuhnya kesadaran hukum untuk menggunakan hak kebebasan berpendapat secara bijak. Kegiatan ini menegaskan pentingnya edukasi hukum di tingkat desa guna membangun masyarakat yang sadar hukum, kritis, dan bertanggung jawab dalam kehidupan demokratis.




