EDUKASI HUKUM: SOSIALISASI TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM UU NO 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Authors

  • Mumtaz Institut Agama Islam Muhammad Azim Jambi
  • Lisda Ariany Institut Agama Islam Muhammad Azim Jambi
  • Karlina Rahayu Institut Agama Islam Muhammad Azim Jambi
  • Nuri Handayani Institut Agama Islam Muhammad Azim Jambi
  • Fadillah Institut Agama Islam Muhammad Azim Jambi
  • Teguh Riadi Institut Agama Islam Muhammad Azim Jambi
  • Yuda Tri Wibowo Institut Agama Islam Muhammad Azim Jambi

DOI:

https://doi.org/10.37832/asawika.v10i03.364

Abstract

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia, khususnya terkait ketentuan mengenai tindak pidana terhadap martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal-pasal tersebut bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap simbol negara, sekaligus menegaskan batasan agar kebebasan berpendapat tetap terjamin. Artikel ini membahas pelaksanaan sosialisasi hukum di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, sebagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai substansi pasal-pasal tersebut. Metode pelaksanaan pengabdian dilakukan melalui ceramah interaktif, diskusi, tanya jawab, serta pembagian bahan bacaan sederhana. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai perbedaan antara kritik yang sah dengan tindakan yang dapat dipidana, serta tumbuhnya kesadaran hukum untuk menggunakan hak kebebasan berpendapat secara bijak. Kegiatan ini menegaskan pentingnya edukasi hukum di tingkat desa guna membangun masyarakat yang sadar hukum, kritis, dan bertanggung jawab dalam kehidupan demokratis.

Downloads

Published

2025-12-20

How to Cite

Mumtaz, Ariany, L., Rahayu, K., Handayani, N., Fadillah, Riadi, T., & Tri Wibowo, Y. (2025). EDUKASI HUKUM: SOSIALISASI TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM UU NO 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. ASAWIKA: Media Sosialisasi Abdimas Widya Karya, 10(03), 32–38. https://doi.org/10.37832/asawika.v10i03.364